Senin, 13 Juni 2016

FOREX


Pengertian Forex

Forex pada dasarnya merupakan gabungan dari 2 kata dalam bahasa inggris yaitu “foreign” dan  “exchange”. Foreign dapat bermakna “asing” atau “luar negeri” sedangkan Exchange dapat dimaknai sebagai “pertukaran”, dalam hal ini yang dimaksudkan adalah pertukaran mata uang. Dan ketika digabungkan, forex atau foreign exchange dapat diartikan sebagai sebuah kegiatan pertukaran mata uang asing.
Dalam salah satu laman menerangkan bahwa forex dalam bahasa indonesia juga dikenal dengan beberapa istilah yaitu Pasar Valas atau Valuta Asing. Kedua istilah tersebut memiliki arti yang sama yaitu sebuah kegiatan perdagangan yang melibatkan 2 mata uang dari negara berbeda sebagai obyek perdagangan tersebut. Lebih dalam lagi dalam proses jual beli mata uang tersebut terdapat peran dari pasar uang utama yang ada di seluruh dunia dan berlangsung selama 24 jam sehari secara berurutan.
Dalam perputarannya, secara global forex atau pasar forex akan dimulai dari negara Selandia Baru dan Australia yang terjadi pada pukul 05.00–14.00 WIB. Perputaran tersebut kemudian akan bergerak kearah barat menuju pasar Asia yang berlangsung pada pukul 07.00–16.00 WIB, berikutnya pasar Eropa pukul 13.00–22.00 WIB, dan yang terakhir adalah pasar Amerika pada pukul 20.30–10.30 WIB. Setelah pasar Amerika usai, perputaran akan kembali ke pasar Selandia Baru dan Australia , dan begitu seterusnya.

Fungsi Adanya Pasar Forex

Dalam prosesnya, forex mempunyai beberapa fungsi utama yang sangat berpengaruh kepada para pelakunya. Fungsi dari forex terbagi menjadi 3 yaitu sebagai berikut:
1.      Fungsi pertama adalah untuk mempermudah proses penukaran mata uang. Seperti yang kita tahu, dalam kegiatan ekonomi sehari hari tentunya manusia terkadang membutuhkan dana dalam bentuk mata uang negara lain. Entah itu digunakan dalam keperluan bisnis, perjalanan, belanja atau pun penyimpanan.
2.      Penukaran mata uang tersebut dapat dilakukan dengan sistem yang dinamakan Kliring. Nah salah satu fungsi dari forex sendiri adalah menyediakan jasa tersebut. Untuk mempermudah, contoh dari jasa tersebut adalah jasa penukaran mata uang asing yang biasa anda temui di berbagai tempat, mulai dari bank hingga konter penukaran uang di berbagai tempat.
3.      Fungsi yang kedua adalah untuk melakukan Hedging. Hedging dalam bahasa Indonesia disebut juga dengan istilah lindung nilai. Ini merupakan tindakan yang biasa dilakukan oleh seorang pedagang valas sebagai “jaminan” agar nilai dana investasinya tidak berkurang atau rugi ketika dirinya menjual valas di 2 pasar berbeda. Dalam hal ini berperan juga pihak bank, baik bank dalam negeri dan juga bank asing AS sebagai penjamin dananya.
4.       Fungsi yang ketiga adalah  untuk melakukan Arbitrase. Arbitrase pada dasarnya adalah perbedaan nilai suku bunga dari 2 mata uang berbeda. Dan tindakan arbitrase merupakan tindakan yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan dari perbedaan mata uang itu sendiri. Secara sederhana tindakan ini dilakukan dengan membeli suatu mata uang yang sedang rendah nilainya di sebuah negara, dan menjual mata uang tersebut di negara dimana nilai mata uang tersebut tinggi.


PASAR MODAL


HUBUNGAN INVESTASI  DAN PASAR MODAL
Hubungan investasi dengan pasar modal ialah, pasar modal merupakan wadah bagi para investor untuk menanamkan modalnya agar terus berkembang. Pasar modal merupakan suatu fasilitas untuk mempemudah para investor.
PASAR MODAL
  1. Pengertian Pasar Modal
Pengertian pasar modal secara umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Dalam arti sempit, pasar modal adalah suatu pasar yang disiapkan guna memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek.
Dilihat dari pengertian akan pasar modal diatas, maka jelaslah bahwa pasar modal juga merupakan salah satu cara bagi perusahaan dalam mencari dana dengan menjual harga kepemilikan perusahaan kepada masyarakat.
Sedangkan  berdasarkan undang-undang No 8 tahun 1995, pasar modal didefinisikan sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkan, serta lembanga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
  1. Para Pelaku dalam Pasar Modal
Para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi atara pemain utama adalah sebagai berikut:
  1. Emiten : Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa . Dalam melakukan emisi, para emiten memilik berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umu pemengang saham (RUPS).
  2. Investor: pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi.
  3. Lembaga penunjang: fungsi lembaga penunjang ini antara lain turut serta mendukung beroprasinya pasar modal, sehingga mempermudah bak emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan dengan pasar modal. Lembaga penunjang yang memengang peranan penting di dalam mekanisme pasar modal adalah sebagai berikut:
    1. Penjamin emisi, lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
    2. Perantara perdagangan efek (pialang), perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara penjual (emiten) dengan  pembeli (investor).
    3. Perdagangan broker
    4. Penanggung (guarantor), lembaga penengah antara pemberi kepercayaan dengan penerima kepercayaan.
    5. Wali amanat, jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari pemberi amanat (investor)
    6. Perusahaan surat berharga, mengkhususkan diri dalam perdangangan surat berharga yang tercatat di bursa efek
    7. Perusahaan pengelola dana , mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor.
    8. Kantor administrasi efek, kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar investasinya.