Senin, 13 Juni 2016

PASAR MODAL


HUBUNGAN INVESTASI  DAN PASAR MODAL
Hubungan investasi dengan pasar modal ialah, pasar modal merupakan wadah bagi para investor untuk menanamkan modalnya agar terus berkembang. Pasar modal merupakan suatu fasilitas untuk mempemudah para investor.
PASAR MODAL
  1. Pengertian Pasar Modal
Pengertian pasar modal secara umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Dalam arti sempit, pasar modal adalah suatu pasar yang disiapkan guna memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek.
Dilihat dari pengertian akan pasar modal diatas, maka jelaslah bahwa pasar modal juga merupakan salah satu cara bagi perusahaan dalam mencari dana dengan menjual harga kepemilikan perusahaan kepada masyarakat.
Sedangkan  berdasarkan undang-undang No 8 tahun 1995, pasar modal didefinisikan sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkan, serta lembanga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
  1. Para Pelaku dalam Pasar Modal
Para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi atara pemain utama adalah sebagai berikut:
  1. Emiten : Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa . Dalam melakukan emisi, para emiten memilik berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umu pemengang saham (RUPS).
  2. Investor: pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi.
  3. Lembaga penunjang: fungsi lembaga penunjang ini antara lain turut serta mendukung beroprasinya pasar modal, sehingga mempermudah bak emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan dengan pasar modal. Lembaga penunjang yang memengang peranan penting di dalam mekanisme pasar modal adalah sebagai berikut:
    1. Penjamin emisi, lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
    2. Perantara perdagangan efek (pialang), perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara penjual (emiten) dengan  pembeli (investor).
    3. Perdagangan broker
    4. Penanggung (guarantor), lembaga penengah antara pemberi kepercayaan dengan penerima kepercayaan.
    5. Wali amanat, jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari pemberi amanat (investor)
    6. Perusahaan surat berharga, mengkhususkan diri dalam perdangangan surat berharga yang tercatat di bursa efek
    7. Perusahaan pengelola dana , mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor.
    8. Kantor administrasi efek, kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar investasinya.
3.Jenis Pasar Modal
Pasar modal dibedakan menjadi 2 yaitu pasar perdana dan pasar sekunder :
  1. pasar perdana (primary market )
pasar perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Harga saham di pasar perdana ditentukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan.
  1. pasar sekunder (secondary market)
pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.
Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspektasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesananya dilakukan melalui anggota bursa,  jangka waktunya tidak terbatas.
  1. fungsi Pasar Modal
fungsi pasar modal adalah tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower). Pasar modal mempunyai  dua fungsi yaitu fungsi ekonomi dan keuangan.
  1. Fungsi ekonomi, disini pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower. Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower,  adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi perusahaanya.
  2. Fungsi keuangan, cara ini menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dari para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil.
https://ratnajea.wordpress.com/2013/04/11/investasi-dan-pasar-modal/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar